Uji Sertifikasi Kompetensi adalah sebuah proses yang harus Anda lewati jika ingin mendapatkan sebuah sertifikasi kompetensi maupun profesi.
Lalu, konsep dari keduanya apakah sama? Simak informasi selanjutnya!
KONSEP SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN PROFESI
Kompetensi dengan profesi tentu merupakan dua hal yang berbeda. Pada umumnya, kompetensi ialah keahlian profesi seseorang yang meliputi berbagai aspek dengan standar yang telah ada. Aspek tersebut meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
Sedangkan profesi ialah bidang pekerjaan yang terdapat kompetensi tertentu yang telah memiliki pengakuan oleh masyarakat.
Keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan standarisasi yang telah ada dan bersifat mengikat.
Keduanya memiliki keterkaitan terhadap bidang yang spesifik, salah satu contonya seperti kompetensi dan profesi pada bidang kegiatan sertifikasi.
Sertifikasi kompetensi merupakan sebuah tahapan penyerahan sertifikat kompetensi yang sesuai dengan ketetapan standar yang telah ada.
Sedangkan untuk sertifikasi profesi merupakan sebuah penyerahan sertifikat kompetensi yang terfokus pada profesi atau keahlian seseorang tertentu secara sistematis dan obyektif.
Adapun keduanya sama-sama akan merujuk pada standarisasi yang telah ada di Indonesia, seperti merujuk pada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan standar lainnya.
Bisa kita ambil kesimpulan, bahwa sertifikasi kompetensi merujuk pada kompetensi atas kemampuan yang lebih general, sedangkan pada sertifikasi profesi merujuk untuk membangun keahlian yang khusus.
Pada konsepnya, antara sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi, keduanya tidak ada yang lebih baik maupun yang lebih buruk. Akan tetapi dalam mengikuti sertifikasi ini bergantung pada kebutuhan Anda.
UJI SERTIFIKASI KOMPETENSI, APA PENTINGNYA?
Perlu bagi Anda untuk memahami pentingnya uji sertikasi kompetensi dalam kaitannya sertifikasi kompetensi maupun profesi sesuai bidang keahlian Anda.
Seperti yang kita ketahui bahwa untuk memperoleh sebuah dokumen sertifikasi kompetensi ataupun sertifikasi profesi harus melalui serangkaian uji kompetensi atau asesmen kompetensi.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur tentang pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi tersebut. Hal ini dapat kita lihat pada beberapa Peraturan Pemerintah (PP) yang menuangkan isinya seputar sertifikasi kompetensi.
Hal tersebut tertuang dalam PP No. 10 Tahun 2018, yang isinya menegaskan bahwa BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) memiliki tujuan untuk memastikan perkembangan kompetensi di Indonesia.
Dalam konteksnya, yang akan menyelenggarakan uji sertifikasi kompetensi tersebut ialah LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang tentunya lembaga ini sudah terjamin memiliki lisensi dari BNSP.
Adapun standar yang menjadi dasar rujukan LSP dalam melakukan uji sertifikasi kompetensi tersebut ialah SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia). Standar Komeptensi Kerja Khusus (SK3), dan Standar Internasional yang terverifikasi Kementerian Ketenaga kerjaan.
Salah satu contoh uji sertifikasi kompetensi adalah jika seseorang telah mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pada bidang manajemen risiko.
Maka seseorang tersebut bisa saja mengikuti program kegiatan uji sertifikasi kompetensi manajemen risiko.
Jika seseorang yang telah mengikuti segala kegiatan uji kompetensi yang telah terselenggara oleh LSP dan lulus, maka kemapuan seseorang tsudah terbuktikan pada bidang manajemen risiko.
LSP maupun BNSP akan memberikan sebuah dokumen yang menjadi bukti bahwa Anda memiliki kemampuan manajemen risiko yang mumpuni.
Sedangkan pada uji kompetensi untuk memeperoleh sertifikat profesi, umumnya asosiasi terkait ataupun badan/lembaga yang terbentuk oleh asosiasi yang akan menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Salah satu contohnya, seseorang menginginkan profesinya sebagai seorang bidan, maka wajib baginya untuk melalui serangkaian uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat profesi bidang yang telah Anda geluti.
Tentunya, sertifikasi profesi tersebut yang mengeluarkannya ialah Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
Jika seseorang tersebut mampu menyelesaikan pengujian tersebut, maka kemampuan profesi dalam bidang bidan sudah terbukti kompeten.
Ingin mengetahui informasi selanjutnya, dapat kunjungi laman website Campus Digital.