Perbedaan Merger dan Akuisisi Serta Pengambil-alihan

Cara perusahaan mengembangkan bisnis itu sangat banyak. Namun, yang paling sering terjadi adalah akuisisi, ambil alih, dan merger. Lalu apa bedanya dari ketiga cara tersebut? Simak di bawah ini!

Akuisisi, Pengambilalihan, atau Merger?

Meski secara teknis kata “akuisisi” dan “pengambilalihan” memiliki arti yang hampir sama, namun keduanya memiliki nuansa berbeda. Secara umum, akuisisi menggambarkan transaksi yang bersahabat, di mana kedua perusahaan bekerja sama.

Sedangkan pengambilalihan menunjukkan bahwa perusahaan target menolak atau sangat menentang pembelian. Istilah merger digunakan ketika perusahaan pembeli dan perusahaan target saling bergabung untuk membentuk entitas yang sama sekali baru.

Namun, karena setiap akuisisi, pengambilalihan, dan merger adalah kasus yang unik, dengan kekhasan dan alasan sendiri untuk melakukan transaksi, penggunaan istilah ini cenderung tumpang tindih.

orang yang sedang berjabat tangan
Photo by fauxels from Pexels

Perbedaan Akuisisi, Pengambilalihan, dan Merger

Akuisisi: Kebanyakan ramah atau lebih kepada hubungan positif

Pernyataan akuisisi yang bersahabat itu adalah karena akuisisi terjadi ketika perusahaan target setuju untuk diakuisisi. Dalam kata lain, dewan direksinya menyetujui akuisisi tersebut. Akuisisi yang bersahabat sering kali menghasilkan keuntungan bersama dari perusahaan yang mengakuisisi dan menargetkan. Kedua perusahaan mengembangkan strategi untuk memastikan bahwa perusahaan yang mengakuisisi membeli aset yang sesuai, dan mereka meninjau laporan keuangan dan penilaian lainnya untuk setiap kewajiban yang mungkin menyertai aset tersebut. Setelah kedua belah pihak menyetujui persyaratan dan memenuhi ketentuan hukum apa pun, pembelian dilanjutkan.

Pengambilalihan: Biasanya tidak ramah, sering bermusuhan

Akuisisi yang tidak bersahabat, umumnya dikenal sebagai “pengambilalihan”. Hal ini karena pengambilalihan terjadi ketika perusahaan target tidak menyetujui akuisisi. Akuisisi yang bermusuhan tidak memiliki persetujuan yang sama dari perusahaan target, sehingga perusahaan yang mengakuisisi harus secara aktif membeli saham besar dari perusahaan target untuk mendapatkan kepentingan pengendali, yang memaksa akuisisi.

Bahkan jika pengambilalihan tidak sepenuhnya bermusuhan, itu menyiratkan bahwa perusahaan tidak setara dalam satu atau lebih cara yang signifikan.

Merger: Reksa, Menciptakan Entitas Baru

Sebagai perpaduan timbal balik dari dua perusahaan menjadi satu badan hukum baru, merger adalah akuisisi yang lebih ramah. Merger umumnya terjadi antara perusahaan yang kira-kira sama dalam hal karakteristik dasar mereka (seperti: ukuran, jumlah pelanggan, skala operasi, dan sebagainya). Perusahaan-perusahaan yang bergabung sangat yakin bahwa entitas gabungan mereka akan lebih berharga bagi semua pihak (terutama pemegang saham) daripada hanya satu pihak saja.

Sumber: Investopedia

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *