sertifikasi hrd bnsp 2021

Saat ini, profesi MSDM di Indonesia sudah merupakan suatu kebutuhan di berbagai industri termasuk Badan Pemerintah maupun BUMN yang dalam pengoperasian usaha dan pelayanan jasanya memerlukan fungsi Manajemen Sumber Daya Manusia. Profesi ini diterjemahkan beragam dalam peran dan tanggung jawabnya tergantung dari kompleksitas organisasi. Ada yang menyebutnya Manajer Personalia, Kepala Bagian Personalia, General Manager Human Resources, atau Vice President Human Resources hingga Human Resources Director atau Chief of Human Capital Development. Penyebutan tersebut sangat beragam dan masing-masing berisi peran dan tanggung jawab yang berbeda tergantung dari besar kecilnya ukuran organisasinya serta sistem manajemen yang diterapkan dalam organisasi tersebut.

ACUAN NORMATIF

  • Peraturan Presiden No. 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 307 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumberdaya Manusia.
  • Peraturan BNSP No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan BNSP No. 4 tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.

TUJUAN

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-assesment dan assesment dengan baik dan lancar.
  2. Mengembangkan kompetensi bagi profesi personil atau individu yang mempersiapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan supervisi pengelolaan MSDM.
  3. Memastikan mutu kegiatan supervisi pelaksanaan pengelolaan MSDM sesuai standar yang telah ditetapkan.
  4. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi MSDM dalam kegiatan manajerial

MATERI

Mengembangkan Organisasi
1. Merumuskan Kebijakan Organisasi yang selaras dengan Strategi Pengelolaan SDM ( M.701001.003.01 )
2. Membuat Rancangan Model/Struktur Organisasi ( M.701001.004.01 )
3. Menetapkan Kebutuhan akan Pekerja ( M.701001.006.01 )
4. Merumuskan Permasalahan Organisasi ( M.701001.017.01 )
5. Menyusun Intervensi Interpersonal ( M.701001.018.01 )
6. Menyusun Intervensi Teknologi ( M.701001.019.01 )
7. Menyusun Intervensi Manajemen Pekerja ( M.701001.021.01 )
8. Melakukan Intervensi Perubahan dalam Organisasi ( M.701001.023.01 )
Mengembangkan Talenta
1. Merancang Model Kompetensi ( M.701001.026.01 )
2. Merancang Metode Pengukuran Kompetensi ( M.701001.029.01 )
3. Menyelaraskan Strategi Pembelajaran & Pengembangan sesuai dengan Strategi Organisasi ( M.701001.032.01 )

PESERTA

  • Training Section Head
  • HR Leader & Supervisor

PERSYARATAN

  • Pendidikan dan Pengalaman: Strata 1 atau setara dan berpengalaman minimal 2 tahun pada posisi manajer di departemen HR
  • Diploma 3 atau yang setara dan berpengalaman minimal 3 tahun pada posisi manajer di departemen HR
  • Memiliki sertifikat pelatihan di bidang manajemen SDM atau yang terkait
  • Menyerahkan SK (Surat Keputusan) atau bukti lainnya yang sah dan menyatakan bahwa pemohon melaksanakan tugas sebagai manajer
  • Menyerahkan pas Foto 3 x 4 sebanyak 4 lembar
  • Foto Copy Ijazah terakhir
  • Foto Copy KTP
  • Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam porto folio

JADWAl PELAKSANAAN KEGIATAN

Hari I sd III

  • Pengantar Sertifikasi Kompetensi
  • Refreshment 31 unit kompetensi

Hari IV

  • Pra – Assesment
  • Pembuatan dan pengumpulan berkas/bukti
  • Assesment
  • Verifikasi Portofolio
  • Simulasi
  • Test Tertulis sesuai Skema Sertifikasi
  • Wawancara

TIM INSTRUKTUR

  • Praktisi HR yang berpengalaman dalam pengelolaan MSDM
  • Tim ahli dari LSP MSDM

BIAYA KEGIATAN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *