Dulu untuk memperoleh sertifikasi UMKM harus berjuang dengan mengorbankan waktu, tenaga, dan biaya. UU Cipta Kerja telah mensahkan, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa mendapatkan sertifikasi secara gratis dari pemerintah. Sertifikat penting bagi pelaku usaha (UMKM) agar naik kelas dan produk usahanya mudah akses. Sebagai pelaku UMKM, wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini, proses pengajuan administrasi halal melewati Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian proses sertifikasi halal lanjut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau Lembaga Sertifikasi UMKM. UU No. 33 Tahun 2014 telah mengatur tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut menjelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat.
Sertifikasi UMKM gratis
Kementerian Koperasi dan UKM memfasilitasi pendaftaran sertifikasi bagi pengusaha mikro terpilih tanpa biaya alias gratis. Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim membenarkan bahwa pendaftaran sertifikasi tersebut diberikan secara gratis dan merupakan inisiatif dari Deputi Usaha Mikro. Untuk pendaftaran sertifikasi UMKM secara gratis tersebut pemerintah melayani beberapa pendaftaran sertifikat, seperti pendaftaran Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), pendaftaran Sertifikasi Halal, pendaftaran Merek, dan sebagainya.
Berikut ini adalah syarat mendaftar sertifikat produksi Pangan-Industrri Rumah Tangga (SPP-IRT), sebagai berikut :
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat domisili yang jelas
- Mengisi form pendaftaran daring
- Memiliki modal usaha kecil dari Rp. 1 M dan memiliki hasil penjualan tahunan kurang dari Rp. 2 M
- Memiliki paling sedikit 1 jenis produk dan sudah memiliki pasar yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun
- Website/media sosial sebagai media promosi
- Mengikuti prosedur ketentuan yang berlaku.
- Dinas/Asosiasi/Pendampingan/Mandiri Pelaku Usaha mikro sebanyak 50 orang untuk dilakukan pendampingan Penyuluhan Keamanan Pangan
- Denah lokasi bangunan produksi
- Pas foto 3×4 sebanyak 1 lembar dan 4×6 sebanyak jumlah produk yang ingin daftarkan.
Baca juga Sertifikasi halal gratis bagi UMKM
Untuk kamu yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat profesi, dapat bergabung di Campus Digital. Campus digital akan memberikan panduan memulai bisnis bagi pemula maupun profesional dan menyediakan sertifikasi profesi yang bisa kamu gunakan untuk mencari pekerjaan. Yuk, segera bergabung bersama kami di Campus Digital.