Inilah Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

 

Cara Setifikasi Halal UMKM
Ilustrasi UMKM Lokal

Sertifikasi halal sangat penting bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk membuktikan bahwa produk tersebut telah memenuhi syarat kehalalan fatwa MUI. Sertifikat Halal adalah fatwa tertulis dari MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. UMKM harus mendapatkan sertifikasi halal dahulu sebelum mencantumkan label halal di kemasan produknya.

Persaingan ketat antara produk UMKM dengan produk-produk dari perusahaan besar, khususnya pada masa pandemi dapat menimbulkan permasalahan baru bagi UMKM. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro wajib mengikuti sertifikasi jaminan produk halal supaya bisa bersaing dengan industri-industri besar. Konsumen cenderung akan meragukan produk yang belum mendapatkan sertifikasi halal. Maka, adanya sertifikasi halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena status kehalalan produk tersebut telah terjamin. Saat ini, Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah memberikan fasilitas pendaftaran sertifikasi halal gratis bagi pelaku UMKM. Hal ini dapat menjadi peluang besar bagi pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah untuk dapat meningkatkan bisnisnya.

Baca juga: Boleh Dicoba! Rekomendasi Bisnis yang Cocok di Era Pandemi

Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal yang Gratis untuk UMKM

Untuk mengisi formulir pendaftaran online sertifikasi halal, pelaku UMKM dapat mengunjungi link ini. Namun, sebelum itu, pelaku usaha mikro harus mengetahui persyaratan-persyaratan dalam pendaftaran sertifikasi halal gratis. Syarat-syarat tersebut, yaitu alamat domisili harus jelas; memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), Sertifikat SPP-IRT dan memiliki  website atau media sosial; kriteria usaha merupakan usaha mikro dengan modal usaha kurang dari Rp 1 M dan hasil penjualan tahunan kurang dari Rp 2 M; memiliki paling sedikit 1 jenis produk yang sudah diproduksi secara kontinu selama 1 tahun dan telah memiliki pasar; menyertakan nama produk, daftar produk, bahan, dan proses pengolahan produk; mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan berlaku; dan melampirkan pernyataan pelaku UMI yang memuat ikrar/akad kehalalan produk dan bahan-bahan dalam pembuatan produk, serta PPH (Proses Produk Halal).

Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan sertifikasi halal. Semoga artikel ini dapat membantu Anda, khususnya para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah untuk dapat meningkatkan bisnis Anda.

Jika Anda tertarik untuk mengetahui informasi lain mengenai bisnis dan pemasaran, maka kunjungilah website Campus Digital untuk membaca berbagai artikel menarik lainnya.

Bukti SS cara mendapatkan sertifikasi halal umkm
Bukti SS artikel cara mendapatkan sertif halal UMKM

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *