Apa itu Sertifikat Registrasi UMKM?
Registrasi usaha merupakan upaya legalitas usaha paling dasar oleh pelaku usaha dengan cara melakukan pendaftaran atau registrasi aktivitas usaha. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat melakukan registrasi untuk menunjukkan kesungguhannya dalam mengembangkan usaha miliknya. Dengan mendaftarkan usahanya, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan memperoleh sertifikat registrasi elektronik yang mendapatkan otorisasi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Sertifikat Register UMKM adalah surat yang menyatakan bahwa benar adanya terdapat kegiatan usaha di lokasi yang telah disebutkan oleh pelaku UMKM. Yang perlu diingat, baik usaha perseorangan maupun usaha berbadan usaha/hukum, seperti CV, PT, koperasi, maupun kelompok yang masih berskala UMKM boleh melakukan registrasi sertifikat tersebut. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008, usaha berskala UMKM adalah usaha yang memiliki omzet sampai dengan Rp 50 M per tahun.
Dengan melakukan registrasi usaha, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses program, mendapatkan diskon biaya perizinan dan notifikasi informasi mengenai pelatihan atau pameran UMKM, serta menjadi prioritas partisipasi program atau diskon dari pihak mitra non pemerintah yang bekerja sama dengan ukmindonesia.id. Oleh karena itu, pelaku UMKM wajib melakukan registrasi usaha supaya bisa memperoleh berbagai manfaat tersebut. Prosedur pengurusan registrasi usaha ini sangat mudah karena petugas atau otoritas tertentu tidak perlu melakukan inspeksi ke tempat usaha tersebut. Namun, prosedur pengurusan pendaftaran UMKM tetap membutuhkan beberapa persyaratan tertentu.
Baca juga: Aplikasi Bisnis yang Wajib dimiliki Pebisnis Online
Persyaratan Registrasi Sertifikat UMKM
Beberapa perysaratan untuk mendapatkan Sertifikat Register UMKM, yaitu:
- Menyiapkan kelengkapan data seperti dokumen E-KTP dan pas foto dalam bentuk file atau softcopy; alamat email aktif; nomor HP; nama dan alamat usaha; jenis produk atau layanan; alamat sosial media dan website (jika ada); berkas perizinan (jika sudah memiliki) seperti NPWP pribadi, NPWP badan, IUMK, surat keterangan domisili usaha (SKDU), TDP/NIB, bukti pengesahan badan usaha, tanda daftar usaha Pariwisata (TDUP), akta pendirian badan usaha, dan izin mendirikan bangunan (IMB); serta berkas sertifikat (jika sudah memiliki) seperti sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT), sertifikat merek, sertifikat standarisasi nasional (SNI), sertifikat pelatihan keamanan pangan, sertifikat halal, dan sertifikat BPOM MD.
- Membuka website berikut
- Melakukan verifikasi email aktif
- Mengisi data dan melampirkan dokumen-dokumen untuk kelengkapan data
- Menunggu verifikasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam waktu 2 x 24 jam.
- Mengunduh Sertifikat Register UMKM
Itulah penjelasan singkat mengenai cara mendapatkan sertifikat registrasi UMKM. Semoga artikel ini dapat membantu Anda, khususnya para pelaku UMKM dalam meningkatkan bisnis Anda.
Jika Anda tertarik membaca artikel lain mengenai bisnis dan pemasaran, maka bacalah berkunjunglah ke website Campus Digital. Informasi bisnis dan pemasaran akan sangat berguna untuk mengembangkan usaha Anda.