Sertifikat Halal merupakan fatwa yang tertulis oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan kehalalan akan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam. Sertifikat Halal adalah syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang. Urusan sertifikasi halal bagi UMKM memang menjadi beban bagi pelaku UMKM. Dalam artikel ini akan memberikan tips dan trik membuat sertifikasi halal dan biaya sertifikasi halal UMKM.
Apa itu Sertifikasi halal?
Sebagai pelaku UMKM, wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini, proses pengajuan administrasi halal melewati Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kemudian proses sertifikasi halal lanjut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), salah satunya yakni Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) atau Lembaga Sertifikasi UMKM. UU No. 33 Tahun 2014 telah mengatur tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam pasal 1 ayat (1) aturan tersebut menjelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dimanfaatkan oleh masyarakat. Untuk biaya sertifikasi halal UMKM, kementrian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif. Berikut ini penjelasan Biaya Sertifikasi Halal UMKM.
Berapa Biaya Sertifikasi Halal UMKM?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan aturan mengenai tarif atau baiya sertifikat halal. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama. Aturan tersebut menjelaskan bahwa untuk biaya sertifikasi produk halal di BPJPH sekitar Rp 300.000 sampai dengan Rp 5 juta. Biaya tersebut terdiri dari sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri. Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Dalam pasal 7 ayat (3) aturan tersebut menjelaskan untuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal mengacu pada biaya yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.
Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa kena sekitar 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan. Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk kena sekitar tarif Rp 0 atau gratis. Selanjutnya bagaimana mendapatkan sertifikasi halal UMKM? Berikut penjelasan cara mendapatkan sertifikasi halal UMKM
Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal
Sebelum melalui proses sertifikasi halal, pelaku umkm perlu memahami kriteria sistem jaminan halal (SJH) yang termuat dalam HAS 23000. Selain itu, pelaku umkm juga harus menerapkan sistem jaminan halal sebelum mendaftarkan produknya untuk mendapatkan sertifikat halal. Sistem jaminan halal tersebut yakni membuat manual dari sistem jaminan halal umkm, menetapkan kebijakan halal, dan mensosialisasikannya ke seluruh pemangku kepentingan.
Beberapa dokumen yang menjadi persyaratan dalam membuat sertifikat halal umkm, yakni : Manual SJH yang mencakup 11 kriteria SJH. Diagram alur proses produksi untuk produk yang telah sertifikasi. Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi tidak secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya. Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stakeholder.
BPJPH menjelaskan, terdapat tujuh aktivitas yang menjadi alur pengajuan permohonan sertifikasi halal di BPJPH. Alur tersebut yakni: Pelaku usaha mengajukan permohanan sertifikasi halal kepada BPJPH BPJPH melakukan pemeriksaan dokumen permohonan selama maksimal 10 hari kerja. Setelah dokumen lengkap, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan penentuan pemohon dalam waktu maksimal 5 hari kerja LPH melakukan pemeriksaan dan atau pengujian kehalalan produk selama-lamanya 40 hingga 60 hari kerja Hasil pemeriksaan/pengujian kemudian dilaporkan oleh LPH ke BPJPH yang selanjutnya menjadi bahan sidang fatwa MUI untuk menetapkan kehalalan produk dengan jangka waktu maksimal 30 hari kerja. Berdasarkan penetapan kehalalan produk tersebut, kemudian BPJPH menerbitkan sertifikat halal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Bagi kamu yang ingin mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat profesi, bisa bergabung di Campus Digital. Campus digital memberikan panduan memulai bisnis bagi pemula maupun profesional dan menyediakan sertifikasi profesi yang bisa kamu gunakan untuk mencari pekerjaan. Yuk, segera bergabung bersama kami di Campus Digital.