Ulama adalah pemuka atau pemimpin agama yang bertugas untuk mengayomi dan membimbing umat islam dalam menghadapi permasalahan agama ataupun kehidupan sehari-hari. Masyarakat indonesia menganggap bahwa ulama adalah orang alim yang memiliki pengetahuan agama baik. Namun, tak jarang terdapat beberapa orang yang mengaku dirinya sebagai “ulama” dan pada akhirnya menyebarkan ajaran agama yang salah. Hal ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat sebab mereka khawatir terjerumus pada ajaran hingga aliran yang sesat. Oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan melakukan sertifikasi bagi seluruh ulama di Indonesia untuk menentukan standardisasi dakwah.
Apa itu Sertifikasi Ulama ?
Definisi dari sertifikasi adalah suatu penetapan yang diberikan oleh organisasi profesional terhadap seseorang. Kesimpulannya, sertifikasi ulama adalah penetapan yang diberikan oleh kelembagaan islam pada ulama sebagai tanda bahwa mereka mampu dan layak untuk menyampaikan dakwah. Tujuan dari standardisasi ini adalah supaya ulama memiliki kompetensi dan integritas yang dapat menunjang dalam penyampaian ajaran agama islam. Sertifikasi juga berguna untuk membuktikan bahwa ulama tersebut mampu untuk melakukan pekerjaan atau tugas secara spesifik.
Yuk, baca juga tentang Kemenag Akan Segera Terapkan Sertifikasi DAI
Pro-Kontra Sertifikasi Ulama di Indonesia
Dalam prosesnya, pelaksanaan sertifikasi menimbulkan banyak pro-kontra di kalangan masyarakat. Mari kita bahas mulai dari opini pihak pro.
Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin, menyebutkan bahwa program standardisasi ulama dapat meningkatkan kualitas pendakwah di Indonesia. Setiap manusia hingga ulama sekalipun tak pernah luput dari salah, namun dengan sertifikasi, para ulama dapat menghindari kekeliruan dan kesalahan dalam menyampaikan ajaran agama.
Lalu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR menyebut akan melakukan sertifikasi wawasan kebangsaan bagi para ulama dan penceramah. Hal tersebut bertujuan untuk menguatkan moderasi beragama. Intinya, program tersebut merupakan salah satu tindakan agar ulama dapat menyampaikan pesan dakwah dengan benar dan mencegah ujaran kebencian dan konflik atas nama agama.
Selanjutnya, kita akan bahas sudut pandang pihak yang kontra terhadap standardisasi ini.
Sejumlah ormas dan lembaga agama islam, seperti: MUI, NU, dan PKS menolak usulan standardisasi. Menurut Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan, manfaat dari sertifikasi bagi para ulama ini tidak jelas. Selain itu, para ulama dari NU, Muhammadiyah, dan Al Wasliyah telah memperoleh wawasan kebangsaan dalam program penguatan kompetensi penceramah.
Kemudian, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menuturkan bahwa sertifikasi tersebut terkesan diskriminatif. Hidayat menyampaikan bahwa wacana program ini telah menambah luka umat Islam yang kecewa dengan pembatalan haji sepihak oleh Pemerintah.
Waskejen PBNU, Imdadun Rahmat juga menolak standardisasi ini dan meminta agar Kementrian Agama tidak mengurusi paham keagamaan orang.
Jadi, kamu tim pro atau kontra nih ?