Dalam memulai sebuah usaha pasti sangat pasti kamu akan berurusan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) terhadap bidang usaha kamu. Klasifikasi ini berkaitan dengan dokumen perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan juga Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Apabila kamu memiliki dokumen perizininan yang lengkap, kedepannya akan memberikan kemudahan dalam memenangkan lelang pengadaan barang atau jasa. Yang tentunya dokumen – dokumen yang usaha kamu miliki, harus memiliki hubungan antar variabel dengan KBLI.
Pengertian KBLI
Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) merupakan rujukan yang digunakan untuk mengklasifikasi aktivitas atau kegiatan ekonomi Indonesia. Pengklasifikasian ini ke dalam beberapa bidang usaha yang menjadi pembanding bersumber pada jenis kegiatan ekonomi yang menghasilkan hasil baik barang maupun jasa.
KBLI memiliki klasifikasi ekonomi yang tetap dan saling memiliki hubungan, seluruh prinsip, konsep, definisi yang telah mendapat kesepakatan secara internasional. Selain itu juga memberikan sebuah kerangka kerja dengan keseragaman pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis data statistik.
Hal ini juga guna mempermudah pelaku usaha menentukan kategori bidang usaha yang akan ia kembangkan di Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) telah merancang KBLI sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha, yang telah diperbarui pada September 2020.
Contoh penggunaan KBLI dengan menggunakan kode.
Jika kamu ingin membuka usaha yang bergerak pada bidang minuman memiliki kode 5360, Kode untuk penyedia makanan 5610, usaha konveksi 1411, Untuk kode KBLI konsultan manajemen 7020.
Kegunaan dari KBLI
- Dapat pemilik usaha manfaatkan sebagai penyedia arus informasi berkelanjutan yang tentunya mutlak. Tentu ini sangat perlu dalam melakukan monitoring dan juga evaluasi dari pelaksanaan pencapaian atau pelaksanaan ekonomi.
- Menyediakan sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi atau lapangan usaha. Hal ini membantu pemilik usaha dalam mempelajari perilaku dalam satuan – satuan ekonomi.
- Menyediakan data statistik yang lengkap dan terusun yang tentunya berkaitan dengan klasifikasi bidang di Indonesia.
- Pemilik usaha dapat menggunakannya sebagai perbandingan data baik pada tingkat nasional maupun dengan negara – negara lain.
- Pemberian kategori dalam KBLI dapat mempermudah proses pemberian informasi kepada institusi – institusi baik dalam maupun luar negeri.
- Menjadi dasar penentu klasifikasi bidang usaha dalam Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Menjadi dasar penentu klasifikasi bidang usaha pada Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
- Sebagai dasar penentu kualifikasi perizinan investasi.