Untuk memulai kerjasama antara perusahaan dengan jasa Konsultan Manajemen pastinya perlu menyiapkan beberapa hal penting untuk mencapai kesepakatan kerja. Sebab resiko bekerjasama dengan jasa Konsultan Manajemen adalah hukum, sehingga perlu melewati hal – hal penting yang kedua pihak sepakati.
Sehingga jalannya kerjasama akan sesuai dengan prosedur dan hasil dari pekerjaannya pun sesuai dengan kesepakatan telah kedua pihak rancang. Dan juga akan membuat kedua pihak sama – sama mendapatkan keuntungan, dan meminimalisir terjadinya hal yang dapat menghambat proyek atau pekerjaan.
Setidaknya terdapat 2 hal penting dalam kerjasama dengan jasa Konsultan Manajemen yang telah Campus Digital rangkum untuk kamu ketahui.
Proposal Penawaran Jasa Konsultan Manajemen
Sebuah perusahaan penyedia jasa Konsultan Manajemen pastinya akan memberikan proposal penawaran sebelum akhirnya perusahaan ingin menggunakan jasa perusahaan konsultan. Dalam proposal konsultan akan menjelaskan profil dari perusahaannya, sehingga calon klien dapat mengenal perusahaan lebih dekat.
Selain itu akan terdapat detail layanan seperti apa saja yang konsultan sediakan untuk kliennya dan program – program yang konsultan sediakan. Biasanya juga terdapat pendahuluan latar belakang, maksud dan tujuan ajakan kerja sama konsultan kepada perusahaan yang bersangkutan, dan juga alasan mengapa perlu menggunakan jasanya.
Pada dasarnya proposal memang memiliki banyak jenisnya seperti proposal kegiatan, proposal penelitian, proposal bisnis, dan proposal proyek. Proposal ini bertujuan sebagai salah satu permohonan kerjasama yang diajukan untuk mendapatkan klien, dan juga bagian dari pemasaran sebuah perusahaan.
Surat Perjanjian/Kontrak
Surat ini akan berperan sekali dalam melindungi bisnis yang dijalankan agar pelayanan jasa yang konsultan berikan telah klien sepakati pula sehingga hak dan kewajiban kedua pihak sama – sama diatur dalam surat ini. Selain itu dalam surat ini terdapat perjanjian fee yang konsultan dapatkan dan kapan klien melakukan pembayaran, tidak hanya itu surat ini juga menguntungkan pihak klien.
Biasanya terdapat perjanjian bahwa konsultan untuk tidak menyebarluaskan informasi dari perusahaan klien kepada siapapun yang tidak terjalin dalam kontrak. Hal – hal yang menjadi kesepakatan dalam surat perjanjian atau kontrak biasanya meliputi Layanan yang konsultan sediakan, biaya dan cara pembayaran, kerahasiaan, dan juga tanggung jawab konsultan.
Baca Juga 5 Cara TikTok Marketing Untukmu